Mediasi Berhasil, Perkara Gugatan Harta Waris Berakhir dengan Damai
Parepare - Kamis, 7 Maret 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare, Ketua Pengadilan Agama Parepare Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H. selaku hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Gugatan Harta Waris dengan nomor perkara 442/Pdt.G/2023/PA.Pare yang telah teregistrasi pada tanggal 7 Desember 2023. Mediasi ini pun akhirnya membuahkan hasil dengan kedua belah pihak bersepakat dengan akta perdamaian.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.
Setelah melalui 3 kali proses mediasi sejak Januari 2024, akhirnya para pihak diwakili oleh Kuasa Hukum masing-masing sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai. Pembacaan akta perdamaian pun dilakukan oleh hakim mediator kepada kedua belah pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Parepare. (dyta/PA.Pare)